Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi canggih praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan ketangkasan anak mirip “Timezone” ke Ibukota Indonesia Barat juga DKI Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bidang usaha gelap yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone kemudian Sky Timezone itu memanfaatkan sistem kupon khusus dan juga keterlibatan personel lapangan yang dimaksud disebut “wasit” untuk mengelabui aparat hukum dan juga penduduk sekitar.
”Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal dalam dalamnya,” kata Iman di konferensi pers dalam Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi perjudian itu berjalan melalui lima tahapan terstruktur. Pertama, pemain yang dimaksud datang ke tempat kejadian diwajibkan melakukan deposit uang secara tunai atau melalui pengiriman account untuk kasir.
“Oleh kasir, uang yang dimaksud tidak ada dengan segera dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih dahulu berubah menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 hingga 1.000,” terang Iman.
Dia menyebutkan pihak pengelola menyediakan sedikitnya 39 unit mesin perjudian ketangkasan, mulai dari Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, hingga mesin tembak ikan serta tembak burung.
Melalui modus manipulasi kupon tersebut, kata dia, jaringan itu mampu menyembunyikan perputaran uang yang dimaksud masif.
“Dari dua lokasi yang mana digerebek, polisi mengungkap bahwa pemasukan Dissney Timezone di Penjaringan, DKI Jakarta Utara, mencapai Rp900 jt per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Ibukota Indonesia Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total hasil penjualan gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya,” ujar Iman.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026 itu, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan barang bukti yang digunakan menguatkan modus operandi tersebut, salah satunya uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penampung uang, dan juga ribuan lembar kupon taruhan.
Polisi telah terjadi menetapkan 69 pendatang terdakwa pada persoalan hukum tersebut. Tiga pemukim di dalam antaranya merupakan aktor intelektual atau pemilik usaha (AL, BF, serta RM), 19 pendatang karyawan yang mana bertugas sebagai kasir kemudian wasit, juga 47 khalayak pemain.
Atas penerapan modus perjudian terstruktur itu, para pemilik lalu karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dan juga Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan para pemain dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.















