Ibukota – Kepolisian Bidang (Polsek) Jatiuwung mengamankan orang pria berinisial KM yang mana diduga terlibat pada rangkaian persoalan hukum penganiayaan ke lima area berbeda di dalam wilayah Pusat Kota serta Daerah Tangerang, Banten, pada Hari Sabtu (11/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan lima tempat kejadian kejadian yang disebutkan meliputi Jalan Rusa lalu Jalan Tampak Siring di dalam Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo kemudian Jalan Bawang pada Perumnas 1 (Cibodasari), dan juga Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).
”Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang dimaksud diamankan dengan lima kejadian tersebut, di antaranya kemungkinan adanya individu yang terjebak lain kemudian benda yang digunakan,” kata Budi di keterangannya yang diterima, Minggu.
Ia menjelaskan terduga pelaku berinisial KM diamankan oleh tim operasi yang tersebut dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa ke Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Wilayah Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu penganiayaan muncul di dalam Jalan Sawo, Cibodasari, pada Mulai Pekan (11/5). Korban berinisial S mengalami luka robek ke bagian punggung setelahnya didatangi secara mendadak oleh seseorang yang mengendarai kendaraan beroda dua motor.
Peristiwa sejenis kembali muncul pada Jalan Bawang pada Kamis (9/7). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang serta harus mendapat dua jahitan setelahnya diserang oleh pelaku dengan modus yang digunakan sama.
Guna mengungkap rangkaian kejahatan ini, penyidik kepolisian juga berada dalam menyelidiki dan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, juga Jalan Singkarak.
”Petugas telah dilakukan mengecek tempat kejadian kejadian, memeriksa saksi, menyebabkan penderita untuk menjalani visum, dan juga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” ujar Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita banyak barang bukti yang mana meliputi satu unit sepeda gowes motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, kemudian satu kaus cokelat.
Hingga ketika ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan juga terduga pelaku KM, juga mencari alat bukti lain yang mana digunakan ketika beraksi.
Atas perbuatannya, perkara yang dimaksud ditangani polisi berdasarkan dugaan aksi pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















