DKI Jakarta – Kepolisian menangkap orang residivis persoalan hukum pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) menggunakan senjata api yang digunakan beraksi di dalam wilayah Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan.
“Jadi kami gabungan dari Polres Metro Ibukota Selatan serta Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk kelompok gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di dalam wilayah Ibukota Indonesia Selatan, salah satunya dalam wilayah Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam pada Jakarta, Minggu.
Seala menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap pelaku berinisial AR pada Hari Sabtu (18/7) dini hari pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengidentifikasi juga menangkap pelaku lain berinisial T pada Lampung Timur.
Menurut dia, pelaku T melakukan perlawanan pada waktu akan ditangkap sehingga personel mengambil tindakan tegas terukur. Polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya sebagai daftar pencarian pemukim (DPO).
Ia mengutarakan T merupakan residivis persoalan hukum curanmor yang mana pernah ditangkap pada 2024, namun kembali melakukan langkah pidana sama pasca bebas.
“Untuk pelaku sendiri, inisial T telah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu beliau bebas kan, serta ternyata mengulangi perbuatan yang identik lagi. Jadi bisa jadi dikatakan bahwa yang dimaksud bersangkutan adalah residivis,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan senjata api rakitan beserta lima peluru kaliber 9 milimeter yang mana diduga digunakan pelaku pada waktu beraksi.
Dia menambahkan, senjata api yang disebutkan digunakan untuk menakut-nakuti orang yang terdampar pada saat pelaku menjalankan aksinya dalam wilayah DKI Jakarta kemudian Tangerang.
Polisi juga mengimbau penduduk yang dimaksud merasa kehilangan kendaraan beroda dua motor agar segera menimbulkan laporan polisi dengan mengakibatkan dokumen kepemilikan kendaraan untuk rute identifikasi dan juga pengembalian barang bukti.















