Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal

Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal

Ibukota Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI DKI Jakarta Selatan melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di dalam sebuah klinik pada kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.

“THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Data kemudian Komunikasi Keimigrasian Ibukota Indonesia Selatan Rian Kasim ke Jakarta, Minggu.

Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan, sehingga tidak ada dapat kembali memasuki wilayah Tanah Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.

Penindakan yang disebutkan berawal dari laporan penduduk yang mana disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lingkup Intelijen dan juga Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan kemudian pengecekan di dalam lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri pada waktu pemeriksaan sedang berlangsung.

“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke pada sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT ditemukan pada waktu hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Melalui notifikasi dari sistem SOI, tim Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang mana bersangkutan lalu berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan untuk langkah-langkah pemeriksaan lebih lanjut lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam yang dimaksud diduga melakukan kegiatan yang tersebut bukan sesuai dengan maksud juga tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan pendeportasian kemudian penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan pun mengapresiasi peran bergerak rakyat di menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Setiap laporan yang dimaksud diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang tersebut berlaku sebagai bentuk komitmen pada melindungi keamanan, ketertiban, kemudian penegakan hukum keimigrasian.