Ibukota Indonesia – Kepolisian melakukan tes urine pelaku berinisial FRS (37) yang digunakan memukul pengendara jalan dengan inisial AA di dalam Lapangan Al Bainah, tepatnya dalam Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Ibukota Selatan.
“Kita cek urine, dites urine. Nanti positif atau tidaknya, nanti saya infokan lagi,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi untuk wartawan di dalam Jakarta, Senin.
Dia memaparkan pelaku yang dimaksud dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang dimaksud mengatur tentang aktivitas pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling berbagai Rp4.500.
“Pasal 352 itu oleh sebab itu kan penganiayaan ringan,” ujar Nurma.
Seperti diketahui, kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang mana memukul pengendara jalan dengan inisial AA dalam Lapangan Al Bainah, tepatnya di dalam Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan, pada Hari Minggu (5/7) di malam hari sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian itu bermula pada Hari Sabtu (4/7) siang pukul 11.30 WIB. Saat itu, berlangsung aksi pidana penganiayaan terhadap orang yang terluka oleh orang laki-laki yang digunakan tidak ada dikenal.
Pelaku diketahui mengendarai kendaraan beroda dua motor Kawasaki Ninja, memakai kaos berwarna biru keabuan, serta celana pendek berwarna krem.
Lalu, pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul penderita menggunakan tangan kosong, mengepal beberapa kali dan juga mengenai bagian rahang sebelah kiri, sehingga orang yang terdampar mengalami memar (bengkak) serta sakit pada bagian rahang sebelah kirinya.
Setelah itu, penderita menegor pelaku. Namun bukannya memohon maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban kemudian menyebabkan laporan polisi juga segera ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Saat dikerjakan penangkapan, pelaku menggunakan kendaraan beroda dua motor Kawasaki Ninja berwarna hijau, yang tersebut diduga merupakan kendaraan yang tersebut mirip pada waktu terjadinya pemukulan tersebut.
Setelah diamankan, pelaku dengan segera dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan tambahan lanjut.
Sampai dengan ketika ini, motif pelaku melakukan pemukulan yang dimaksud masih di rute pendalaman oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa.















