Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Peredaran Ganja 1,5 Kilogram, Seorang Pedagang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Peredaran Ganja 1,5 Kilogram, Seorang Pedagang Diamankan

Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap persoalan hukum peredaran narkotika jenis ganja ke wilayah Pusat Kota Bukittinggi. Dalam operasi yang digunakan dilaksanakan pada Hari Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, anggota mengamankan manusia pria berinisial RC (34), warga Kecamatan Guguk Panjang, Pusat Kota Bukittinggi.

Tersangka diamankan ke sebuah rumah yang mana berada pada pinggir aliran Ngarai Sianok, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Daerah Perkotaan Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi,  melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Arvi, SH, MH, menyatakan pengungkapan tindakan hukum yang disebutkan berawal dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam kawasan Kelurahan Kayu Kubu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang tersebut direalisasikan anggota, kelompok kemudian melakukan pemantauan lalu berhasil mengamankan orang pria yang diduga terlibat di peredaran narkotika. Saat direalisasikan penggeledahan yang dimaksud disaksikan oleh penduduk setempat, ditemukan beberapa orang barang bukti narkotika jenis ganja, ” ujar AKP M. Arvi, SH, MH.

Dari hasil penggeledahan, pelaku menemukan satu plastik warna biru merah yang berisi dua paket ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, satu karung warna putih yang berisi satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, satu paket ganja yang tersebut dibungkus plastik biru merah, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dan juga satu unit timbangan warna biru.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimaksud diamankan miliki berat sekitar 1, 525 kilogram.

“Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan awal, ganja yang dimaksud digunakan untuk dikonsumsi lalu juga diperjualbelikan, ” kata AKP M. Arvi.

Ia menambahkan, pasca dilaksanakan penyitaan, dituduh beserta seluruh barang bukti dengan segera dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan juga serangkaian penyidikan lebih banyak lanjut.

AKP M. Arvi menegaskan bahwa Polresta Bukittinggi berikrar memberantas peredaran narkotika pada wilayah hukumnya serta tidak ada akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan berpartisipasi memberikan informasi terhadap kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dalam lingkungan masing-masing, ” tegasnya.

Atas perbuatannya, dituduh dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang mana terkait dengan perkara tersebut.

(Lindafang)