Ibukota – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap enam tindakan hukum yang digunakan paling menonjol selama periode Januari-Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di konferensi pers dalam Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat, menyebutkan beberapa orang pengungkapan tindakan hukum narkoba yang dimaksud menonjol kemudian menjadi perhatian publik.
“Pertama, tindakan hukum Clandestine Lab Vape Etomidat (Narkotika Golongan II) yang tersebut dibongkar di dalam tiga posisi apartemen di Ibukota dengan mengamankan delapan tersangka,” kata David.
Dia mengungkapkan menyebutkan modus pelaku tersebut, yaitu menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai ruang produksi. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 2.807 cartridge vape, 3,2 kilogram (kg) serbuk etomidate, juga 27.730 ml cairan etomidate yang digunakan berpotensi memproduksi 450.000 cartridge.
Kasus menonjol kedua, yakni laboratorium gelap pil koplo berkedok gudang pakan ternak yang digunakan berbasis ke dua lokasi, yaitu Semarang dan juga Jakarta.
“Empat terdakwa yang mana berperan sebagai penyandang dana hingga peracik ditangkap beserta barang bukti 308.000 butir pil karisoprodol kemudian 2,587 ton prekursor. Para pelaku mengelabui warga sekitar dengan menyamarkan lokasi produksi sebagai gudang pakan ternak,” ucap David.
Kasus ketiga, yaitu pengungkapan lapangan usaha rumahan ekstasi ke sebuah apartemen dalam DKI Jakarta yang digunakan dikendalikan oleh jaringan China.
“Kami amankan ke satu area dengan mengamankan dua penduduk tersangka. Yang pertama sebagai penyedia materi prekursor, prasarana juga peralatan produksi, lalu yang kedua adalah yang digunakan membantu untuk mencetak atau menghasilkan narkotika jenis ekstasi. Jumlah barang bukti yang kami sita sebagai pil ekstasi siap edar sebanyak 653 butir, serbuk ekstasi sejumlah 16.695 gram,” terang David.
Selanjutnya, tindakan hukum keempat, yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China, juga Medan yang dimaksud masuk ke Jakarta.
“Ini dalam enam kedudukan dengan mengamankan 15 khalayak tersangka, baik dituduh sebagai pengedar maupun dituduh sebagai kurir, dengan jumlah total barang bukti seberat 108,37 kilogram,” ujar David.
Kemudian, perkara kelima, yakni pengungkapan bubuk-bubuk keras berbahaya jenis tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, juga mersi.
“Para pelaku menggunakan modus memanipulasi-mengamuflase toko-toko kosmetik, toko kelontong pinggir jalan, yang mana digunakan untuk berjualan obat keras berbahaya,” tutur David.
Kasus keenam, yaitu pengungkapan narkotika jenis ganja, sindikat jaringan Medan-Jakarta di 16 lokasi.
“Kami mengamankan 28 penduduk tersangka, baik sebagai pengedar dan juga sebagai kurir, dengan jumlah total barang bukti yang dimaksud diamankan 220 kilogram,” ungkap David.
Dia menegaskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berazam kuat untuk terus melakukan penegakan hukum yang mana berkelanjutan terhadap pelaku peredaran gelap juga penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk konsistensi ikhtiar dalam pada membentengi anak bangsa dari bahaya narkoba.














