Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang tersebut akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim menghadapi nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
“Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur telah dilakukan menunjuk majelis hakim yang dimaksud akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang tersebut akan menjadi pemimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur, Immanuel Tarigan ke PN Ibukota Indonesia Timur, Jumat.
Penunjukan yang disebutkan direalisasikan oleh Ketua PN DKI Jakarta Timur sebagai bagian dari rute administrasi lalu persiapan perkara tersebut.
Menurutnya, majelis yang tersebut ditunjuk dinilai mempunyai kemampuan lalu pengalaman memadai pada menangani beragam perkara.
Hakim Anggota pada sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar lalu Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk membantu kelancaran administrasi persidangan, PN Ibukota Indonesia Timur juga menunjuk dua panitera substitusi yakni Joyo Supriyanto juga Zuliana Maro.
Menurut dia, penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, kemudian pengalaman para hakim yang bersangkutan.
“Penunjukan majelis hakim yang dimaksud menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan telah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” ucap Immanuel.
Bahkan, hakim yang ditunjuk menjadi pemimpin persidangan yang dimaksud juga memiliki pengalaman panjang di menangani bermacam perkara.
“Memang sudah ada cukup berpengalaman di menangani perkara,” ucap Immanuel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana dituduh tindakan hukum dugaan fitnah dan juga pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang berlangsung pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat ke Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Ibukota Timur.
Sementara itu, perkara yang dimaksud menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan sebab masih mengawaitu tahapan praperadilan yang mana berlangsung dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa sudah pernah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Ibukota Timur pada 23 Juni 2026 kemudian sudah dinyatakan lengkap pasca melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.














