DKI Jakarta – Polisi menangkap empat pengedar sabu seberat 249 gram di kawasan Mampang, Ibukota Indonesia Selatan, pada Selasa (9/6) waktu malam pukul 18.00 WIB.
“Tersangka yang tersebut kita amankan ada empat orang, yakni AK, FF, FA kemudian AFA,” kata Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo terhadap wartawan di Jakarta, Jumat.
Dian menyatakan pada Selasa (9/6), Polsek Mampang menerima informasi terkait aktivitas pidana penyalahgunaan narkotika dalam wilayah Kemang.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya bersatu dengan anggota menyambangi alamat tersebut.
Setelah direalisasikan monitoring lalu observasi pada wilayah tersebut, Tim Opsnal mencurigai satu perempuan yang mana diduga melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan yang dimaksud yang mana bernama saudari AFA serta menemukan satu plastik klip kecil yang digunakan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang dimaksud disimpan di dalam di bungkus rokok,” kata Dian.
Setelah dikerjakan interogasi juga pendalaman terhadap AFA, didapatkan informasi bahwa narkoba yang dimaksud berasal dari AK yang dimaksud diketahui berada di dalam sebuah kos dalam wilayah Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pergerakan ke tempat kejadian yang dimaksud dimaksud dan juga berhasil mengamankan tiga terdakwa lainnya menghadapi nama Saudari AK, FF, juga FA.
Dengan barang bukti satu tas warna merah yang tersebut berisikan tiga klip besar yang dimaksud pada dalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat 249,37 gram, satu kontainer boks kecil, satu buku catatan perdagangan sabu-sabu, satu alat timbangan merk Camry, satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip ukuran sedang, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil, serta satu buah handphone merk Infinix.
“Diketahui peran para dituduh yakni saudari AK yang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, kemudian memasarkan narkotika golongan satu. Lalu FF, FA, serta AFA sebagai perantara jual beli narkotika,” ucap dia.
Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat jaringan narkoba mereka, di antaranya sang bandar. “Untuk pada waktu ini kita masih dalami, pelaku masuk sindikat mana,” kata dia.
Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling singkat enam tahun kemudian paling lama 20 tahun.













