Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA serta 4 WNI sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan juga 4 WNI sebagai Tersangka

Ibukota Indonesia – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang dimaksud beroperasi ke Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelahnya menerima informasi dari rakyat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Ibukota Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan pengungkapan yang dimaksud merupakan wujud komitmen Polri di melindungi penduduk melalui penegakan hukum, satu di antaranya terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Negara Nusantara adalah negara yang berdaulat. Polri dengan para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan di menghadapi perkembangan modernisasi juga digitalisasi, di antaranya di pengungkapan perkara perjudian online lintas negara, ” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo untuk wartawan di dalam Ibukota (26/6).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi rakyat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilaksanakan penyelidikan serta penindakan di dalam lantai 20 serta 21 binaan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak-banyaknya 322 warga negara asing.

“Dari 322 WNA yang mana diamankan, berjumlah 287 khalayak telah terjadi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, lalu 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Nusantara yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman, ” kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita beragam barang bukti dalam bentuk 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan juga komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, juga uang tunai di bentuk rupiah dan juga beraneka mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8, 7 miliar.

Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan yang dimaksud mengoperasikan lebih tinggi dari 145 website perjudian online secara bergantian untuk mengelak pemblokiran. Seluruh server dan juga hosting diketahui berada di dalam luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu media milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13, 9 triliun yang digunakan ketika ini masih didalami sama-sama PPATK lalu OJK, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tiada akan berhenti pada para pelaku yang digunakan sudah diamankan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan langkah pidana pencucian uang, ” tegasnya.

Pada kesempatan yang mana sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku menjalankan banyak platform perjudian online dengan memanfaatkan penawaran melalui media sosial, pemanfaatan account nominee, aset digital, hingga proses menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi kemudian pemasaran digital.

Menurutnya, para terperiksa memiliki peran yang dimaksud berbeda di menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service banyaknya 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing berjumlah 27 orang, admin keuangan banyaknya 22 orang, partisipan pelatihan banyaknya 9 orang, juga 44 warga sebagai pendukung operasional.

Selain menangkap banyak WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesi yang miliki peran penting di operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan account bank kemudian kartu ATM, membantu operasi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau website perjudian online yang mana dioperasikan secara bergantian. Server dan juga hosting website yang disebutkan diketahui berada ke Brasil, Filipina, China, juga Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan data terdiri dari Google Sheet yang digunakan memuat catatan operasi pada salah satu wadah perjudian.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13, 9 triliun dengan keuntungan yang dimaksud telah dilakukan tercatat sekitar Rp1, 69 triliun, ” jelasnya.

Penyidik juga telah terjadi mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga berubah menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini serangkaian pendalaman terus dilaksanakan bersatu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersatu PPATK turut menelusuri proses keuangan empat WNI yang dimaksud terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilaksanakan penyitaan dana sekitar Rp8, 5 miliar, ditambah uang tunai di beragam mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga terhadap pihak-pihak yang tersebut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Polri berazam untuk terus mengembangkan tindakan hukum ini kemudian mengungkap seluruh jaringannya, satu di antaranya aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang mana berperan sebagai penjamin, juga akan menerapkan langkah pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang mana terlibat, ” tegasnya.

Melalui pengungkapan tindakan hukum ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana lalu aset hasil kejahatan yang beroperasi ke wilayah Indonesia.