Ibukota – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Nusantara berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang merupakan subjek pencarian berhadapan dengan dugaan keterlibatan pada jaringan online scam internasional. Penangkapan yang disebutkan merupakan bagian dari komitmen Polri di menguatkan kerja sebanding penegakan hukum lintas negara dan juga pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.
Hal yang disebutkan disampaikan di konferensi pers pengungkapan persoalan hukum perbuatan pidana perjudian online jaringan internasional yang mana dilakukan pada Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, hari terakhir pekan (26/6).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesi mempunyai kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, salah satunya terhadap kejahatan lintas negara yang digunakan memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Negara Indonesia adalah negara yang dimaksud berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Tanah Air kemudian seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan juga pelayan warga melalui pendekatan hukum, ” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa pada menghadapi perkembangan modernisasi kemudian digitalisasi, sinergi Polri bersatu berubah-ubah stakeholder berubah menjadi bagian penting di menangani kejahatan internasional.
“Dalam kancah internasional ini, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri lalu beberapa stakeholder menunjukkan bahwasanya pendekatan hukum sangat perlu di keniscayaan perkembangan modernisasi juga digitalisasi, ” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Negara Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan salah satu buronan most wanted NCB Interpol Beijing juga diduga sebagai pemain besar pada jaringan online scam yang tersebut beroperasi pada salah satu compound terbesar ke Kamboja.
Menurut Brigjen Pol. Untung, permintaan pencarian lalu penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan juga koordinasi, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 Waktu Indonesia Barat menggunakan maskapai AirAsia QZ-475 dan juga mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sesaat pasca mendarat, kami sama-sama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan juga Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan penangkapan lalu mengamankan yang digunakan bersangkutan, ” ujar Brigjen Pol. Untung.
Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pendalaman sebelum diserahkan untuk pihak NCB Interpol Beijing.
Menurut Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang dimaksud bersangkutan guna mengetahui maksud juga tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Tentunya kalau individu pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, dalam di sini tentunya telah ada yang dimaksud siap untuk menampung, ke di lokasi ini tentunya telah siap infrastrukturnya.”
Ia menegaskan bahwa sebelum serangkaian handing over untuk otoritas China dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang mana dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan juga pengembangan jaringan.
“Sebelum kami handing over terhadap pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan penjelasan terhadap yang tersebut bersangkutan tentang maksud dan juga tujuannya datang ke Indonesia.”
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing berubah menjadi bukti nyata komitmen Polri pada meningkatkan kekuatan kerja identik internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri di meningkatkan kekuatan kerja sejenis penegakan hukum lintas negara, khususnya pada penanganan kejahatan transnasional tersusun juga pemberantasan jaringan scam internasional yang tersebut merugikan masyarakat, bangsa, juga negara Indonesia, ” tegas Brigjen Pol. Untung.













