Ibukota – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sama-sama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di konferensi pers di dalam Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat, mengungkapkan pada operasi tersebut, pihaknya menyita total 17,45 ton barang bukti serta mengamankan 5.196 khalayak tersangka.
“Pengungkapan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian pada mengimplementasikan kegiatan “Jakarta Plus” yang mana dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya, sekaligus motivasi bagi kami serta jajaran untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan juga penyalahgunaan narkoba,” kata David.
Dia menyebutkan dari total 5.196 terdakwa yang diringkus dari 3.890 laporan polisi, personel memetakan peran setiap pelaku. Sebanyak 19 terperiksa melakukan sebagai produsen, 1.914 dituduh sebagai pengedar, lalu 3.263 dituduh sebagai pengguna.
“Adapun profil para terperiksa terdiri berhadapan dengan 4.739 laki-laki, 457 perempuan, 16 anak-anak, dan juga 39 warga negara asing (WNA) yang tersebut berasal dari 15 negara berbeda,” papar David.
Terhadap para pengguna, pihaknya menerapkan rute restorative justice dalam bentuk rehabilitasi medis lalu sosial, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana mewajibkan pecandu atau pengguna untuk direhabilitasi.
Kemudian, dari total 17,45 ton barang bukti yang disita, sebagian di antaranya telah terjadi dimusnahkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan regulasi yang digunakan berlaku.
”Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, di mana sudah ada ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka di kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilaksanakan pemusnahan,” terang David.
Secara rinci, barang bukti yang digunakan diamankan itu meliputi 13,42 ton (53.709.892 butir) obat keras berbahaya, 2,587 ton prekursor karisoprodol, dan juga 314.000 butir (104 kilogram) pil karisoprodol golongan I atau yang mana dikenal sebagai pil jin/koplo.
Kemudian, 355,69 kilogram (kg) ganja, 197,50 kg sabu, 16.956 pcs cartridge vape berisi etomidate, 33,88 kg serbuk etomidate, 19,78 kg serbuk ekstasi, 29.289 butir ekstasi, 16,80 kg ketamin, 10,66 kg tembakau sintetis (gorila), 5,37 kg happy water, 5,29 kg cairan bibit sintetis, 2,66 kg cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kg kokain, kemudian 306,91 gram cairan MDMB-INACA.














