Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ungkap judi serta pornografi via aplikasi, tetapkan sembilan terdakwa

Polisi ungkap judi dan juga pornografi via aplikasi, tetapkan sembilan terdakwa

Ibukota – ​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Umum/Jatanras membongkar jaringan kejahatan transnasional yang tersebut mengoperasikan aplikasi mobile “HOT51”, yakni sebuah sistem penyedia layanan perjudian daring sekaligus siaran dengan segera (live streaming) pornografi.

​Dalam pengungkapan perkara periode Januari hingga Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan sembilan pendatang terperiksa perorangan dari klaster pelaku kemudian afiliator yang mana ditangkap di dalam sebagian wilayah terpisah.

​”Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang digunakan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di konferensi pers pada Jakarta, Jumat.

​Dia menjelaskan para terdakwa ditangkap dalam beberapa area berbeda, antara lain Ngawi (Jawa Timur), Gresik (Jawa Timur), Aceh Utara, lalu Jakarta.

“Sembilan terperiksa perorangan yang dimaksud ditangkap mempunyai peran strategis masing-masing, yakni WS yang tersebut beraksi sebagai host atau pemeran siaran secara langsung pornografi pada Ngawi, kemudian BF (Jakarta Barat) selaku agent, RM (Gresik) selaku super agent, juga OV (Aceh Utara) selaku master agent yang bertugas merekrut pemain atau host juga mengatur distribusi komisi,” terang Iman.

​Selain klaster agensi kemudian pemeran, polisi membekuk jaringan pengendali lapangan kemudian sektor keuangan di tingkat lokal.

“Tersangka XR (WNA selama Cina) ditangkap di dalam Lumajang melawan perannya sebagai pengendali lapangan yang memerintahkan pembangunan perusahaan cangkang, dan juga MPN ditangkap pada Bantul selaku pelaksana legalitas perusahaan fiktif tersebut,” papar Iman.

Lebih lanjut, ​Polda Metro Jaya turut menahan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), yakni NAM selaku Direktur PT HSR yang mana ditangkap di dalam DKI Jakarta Utara serta DNA selaku Direktur PT PDN yang digunakan diciduk di Sidoarjo.

“Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa lantaran tidaklah melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) juga melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual,” ungkap Iman.​

Sementara itu, satu dituduh utama berinisial XB yang digunakan merupakan warga negara China sudah dimasukkan ke di Daftar Pencarian Orang (DPO). XB diduga kuat menjadi aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemilik faedah (beneficial owner) dari sindikat tersebut.

Iman menyebutkan ​modus operandi yang mana digunakan jaringan yang disebutkan tergolong rapi untuk mengelabui sistem perbankan nasional.

Para pelaku, kata dia, menyuruh warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif sebagai instrumen pencucian uang untuk menampung dana deposit para penjudi melalui sarana akun virtual lalu tabungan perseroan.

Kemudian, dana gelap yang tersebut masuk dialirkan secara terstruktur untuk menggaji jaringan agensi hingga bermuara ke kantong aktor intelektual asing.

​Dalam operasi penindakan itu, polisi menyita beberapa barang bukti bernilai fantastis, di antaranya uang tunai senilai Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, juga 28 unit barang bukti elektronik. Penyidik juga memblokir 118 account bank dan juga akun virtual guna mengurangi pelarian modal (capital flight) ke luar negeri.

​Atas perbuatannya, para terdakwa perorangan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, juga Pasal 607 KUHP tentang tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.