DKI Jakarta – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menyatakan sejumlah tiga dari tujuh terperiksa persoalan hukum penyekapan tiga karyawan di dalam toko percetakan “Mau Print” ternyata masih miliki ikatan hubungan keluarga.
Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung menyebutkan ketiga terperiksa yang tersebut miliki hubungan kekerabatan yang dimaksud diidentifikasi berinisial MML, AYL, juga CML.
”Ada beberapa yang mana berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, kemudian saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML,” kata Reynold ketika konferensi pers di dalam Polda Metro Jaya, Jumat.
Meskipun melibatkan lingkar kerabat dekat, Reynold menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada tebang pilih. Penyidik terus fokus pada pembuktian materiil lalu peran masing-masing individu pada melancarkan aksi pidana tersebut, tanpa memandang status hubungan darah maupun relasi kerja.
Ia juga menambahkan ketika ini sedang mendalami hubungan kekerabatan kemudian relasi atasan-bawahan berubah menjadi komponen yang mana menimbulkan para dituduh lain terlibat dan juga atau terpaksa melakukan aksi penyekapan terhadap para korban.
”Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah beliau keluarga ataupun pekerja ke toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari insiden pidana tersebut,” kata Reynold.
Ia menambahkan hingga kini, ketujuh terperiksa masih menjalani pemeriksaan intensif ke Mapolres Metro Ibukota Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh penduduk terperiksa pada persoalan hukum penyekapan lalu penganiayaan terhadap tiga orang yang terdampar di sebuah bisnis percetakan bernama “Mau Print” yang digunakan berlokasi di dalam Ibukota Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang mana merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut.
Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga.
Kemudian, terperiksa AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan terhadap dua korban juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 jt per warga menghadapi perintah MML.
Selanjutnya terdakwa berinisial S yang berperan merantai kaki korban serta mengambil bagian menghubungi keluarga korban untuk memohonkan uang ganti kerusakan setiap Rp50 jt berhadapan dengan perintah MML.
Lalu, terdakwa berinisial AYL yang berperan melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki ketiga penderita di di ruang penyekapan jikalau uang tebusan tidaklah diberikan.
Berikutnya, dituduh inisial NHJ yang berperan merakit atau menghasilkan alat pasung yang digunakan untuk menyekap para penderita menghadapi perintah pemilik percetakan.
Tersangka berikutnya berinisial CML yang tersebut mempunyai peran sebagai pengurus (maintenance) yang dimaksud bertugas mengawasi jalannya penyekapan, juga dituduh berinisial I yang digunakan berperan sebagai admin serta bertugas menerima uang transferan tebusan senilai Rp50 jt dari salah satu keluarga penderita bernama Adit.















