Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi amankan anak yang dimaksud diduga pelaku kekerasan seksual dalam Jagakarsa

Polisi amankan anak yang dimaksud diduga pelaku kekerasan seksual pada Jagakarsa

DKI Jakarta – Kepolisian mengamankan individu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang digunakan diduga berubah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam bawah umur ke Jagakarsa, Ibukota Selatan.

“Kami mengamankan yang tersebut diduga pelaku untuk dibawa dan juga dijalankan pemeriksaan ke Mapolsek,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi terhadap wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan kejadian dugaan kekerasan seksual itu berlangsung pada Mei 2026.

Setelah menerima laporan yang disebutkan pada Rabu, polisi dengan segera datang ke posisi kejadian.

Setibanya ke lokasi kejadian, polisi segera didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan juga warga sekitar. Terduga pelaku yang digunakan masih berstatus anak itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih banyak lanjut di Polsek Jagakarsa.

“Kita harus bawa dulu, kita amankan dulu ke Polsek Jagakarsa, lantaran memang sebenarnya wilayahnya Jagakarsa,” ujar Nurma.

Dia pun menegaskan penyidik akan menindaklanjuti perkara yang disebutkan dengan melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk mencari alat bukti yang tersebut dapat menguatkan dugaan perbuatan pidana.

“Tindak lanjuti pasti, kemudian pasti kita kembangkan, mencari barang bukti. Kemudian, CCTV (kamera pengawas) yang mana mampu kita jadikan hal yang mana menunjukkan bahwa adanya pelaku dan juga korban,” tutur Nurma.

Dia juga mengapresiasi Ketua RT dan juga warga yang tersebut dinilai kooperatif pada membantu langkah-langkah penanganan perkara tersebut, salah satunya mengutarakan anak yang digunakan diduga sebagai pelaku terhadap pihak kepolisian.

Polisi masih mendalami persoalan hukum yang disebutkan juga menghimpun alat bukti untuk mengungkap secara utuh kejadian yang mana terjadi.

Saat ini, diduga pelaku telah terjadi diserahkan ke penyidik lalu laporan ditangani Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Polda Metro Jaya.