MESUJI-Dua pelaku aksi pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mana sempat berubah menjadi buronan, akhirnya berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur sama-sama Tekab 308 Polres Mesuji di posisi persembunyian mereka. Keadaan pencurian yang dimaksud merugikan orang yang terluka dari Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, pada Mei lalu, sekarang menemukan titik terang.
Kedua terdakwa yang berhasil diamankan adalah Amerika Serikat (30), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Daerah Mesuji, serta RP (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Daerah Mesuji. Penangkapan merekan dikerjakan pada dua lokasi berbeda.
RP, salah satu tersangka, ditangkap di dalam Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Wilayah OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, Negeri Paman Sam diamankan pada Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Daerah Mesuji.
Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes, S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Memang benar anggota regu kami dari Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan Tekab 308 Polres Mesuji telah terjadi berhasil menangkap dua pelaku tindakan pidana Curat yang digunakan terbentuk pada Desa Marga Jadi pada Hari Sabtu, 30 Mei 2026 lalu, ” jelasnya pada Akhir Pekan (28/06/26).
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 04:00 WIB. Korban berangkat ke kebun untuk menderes karet menggunakan kendaraan beroda dua motor Honda Supra X miliknya yang diparkirkan pada pinggir jalan pada Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Sekitar pukul 05:00 WIB, pada waktu penderita hendak pulang, sepeda gowes motornya sudah ada raib. Setelah upaya pencarian di sekitar kebun bukan membuahkan hasil, orang yang terdampar pulang dengan menumpang tetangganya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berbentuk satu unit kendaraan beroda dua motor Honda Supra X berwarna hitam, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rupiah 6.000.000. Laporan segera disampaikan korban ke Mapolsek Mesuji Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pasukan kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan kemudian pengumpulan informasi perihal keberadaan para tersangka. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, anggota kepolisian mendapatkan informasi mengenai tempat kejadian salah satu pelaku.
Tim gabungan segera melakukan pergerakan menuju tempat kejadian yang dimaksud dimaksud juga berhasil menangkap dituduh RP ke Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Wilayah OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil interogasi, RP mengakui perbuatannya dikerjakan bersatu rekannya, AS, yang dimaksud diketahui berada di dalam Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
Selanjutnya, grup melakukan pengejaran terhadap Amerika Serikat dan juga berhasil menangkapnya. Kedua dituduh akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka.
Kedua dituduh beserta barang bukti berbentuk satu unit kendaraan beroda dua motor merek Supra X berwarna hitam, STNK, kemudian BPKB motor milik korban, pada masa kini sudah pernah dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur untuk tahapan pemeriksaan lebih banyak lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terperiksa akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Humas/Udin]













