Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Jual hasil curiannya di medsos, polisi ringkus pencuri motor di dalam Jakpus

Jual hasil curiannya pada medsos, polisi ringkus pencuri motor di dalam di Jakpus

Ibukota – Kepolisian berhasil menangkap orang pria berinisial MAR (31), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tersebut memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial, Facebook.

​Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengutarakan terperiksa ditangkap pada sebuah ruko kawasan Wanasari, Cibitung, Daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) di malam hari sekitar pukul 23.20 WIB.

​”Pengungkapan tindakan hukum ini berawal dari laporan orang yang terdampar yang digunakan kehilangan kendaraan beroda dua motor Honda Beat miliknya dalam kawasan Johar Baru,” kata Reynold di keterangannya ke Jakarta, Kamis.

Aksi pencurian yang disebutkan berjalan pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat dalam Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Ibukota Indonesia Pusat. Tersangka MAR melancarkan aksinya pasca menemukan kunci kontak sepeda gowes motor milik penderita yang mana jatuh di sekitar tempat kejadian parkir.

​”Pelaku memanfaatkan kunci yang mana ditemukan untuk menyebabkan kabur kendaraan orang yang terluka yang tersebut terparkir. Setelah itu, motor yang disebutkan dipasarkan melalui media sosial Facebook,” ujar Reynold.

​Sementara itu, Kepala Kepolisian Industri (Kapolsek) Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pasca melakukan pelacakan digital, Tim Unit Reskrim yang digunakan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau dengan segera melakukan pergerakan mengejar pelaku ke wilayah Bekasi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, dituduh mengaku telah terjadi memasarkan motor yang disebutkan untuk pribadi penadah berinisial DW yang digunakan ketika ini masuk di daftar pencarian pendatang (DPO).

​”Transaksi dijalankan dengan sistem bayar pada tempat (cash on delivery/COD) di wilayah Cawang, DKI Jakarta Timur, seharga Rp3,9 juta,” kata Saiful.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita banyak barang bukti terdiri dari satu buah kunci kontak, STNK asli kendaraan korban, satu buah jaket ojek daring, dan juga satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

​Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada waktu memarkir kendaraan lalu segera memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan tindakan kriminal di lingkungannya.