Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 557.751 account berhasil diblokir dari total 608.168 tabungan yang dimaksud dilaporkan oleh para individu yang terjebak terhadap Indonesi Anti-Scam Center (IASC) terkait penyalahgunaan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Adapun total dana orang yang terdampar yang tersebut sudah ada diblokir atau diamankan tercatat sebesar Rp674,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan terhadap individu yang terjebak sebesar Rp196,93 miliar.
“Saya percaya bilangan bulat ini hanyalah puncak gunung es dikarenakan bukan semua korban melaporkan bahwa merek sudah pernah berubah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.
Friderica menilai, masih banyak penderita yang mana enggan melaporkan persoalan hukum kecurangan lantaran merasa malu atau menganggap tidak ada pantas menjadi korban, termasuk mereka itu yang digunakan bekerja pada sektor keuangan. Menurutnya, situasi yang disebutkan menunjukkan bahwa jumlah keseluruhan persoalan hukum yang tercatat kemungkinan masih sangat ke bawah situasi sebenarnya.
Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, sewaktu dana telah terjadi dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, potensi untuk memulihkannya berubah jadi terpencil lebih banyak kecil.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penyalahgunaan umumnya memanfaatkan money mule, akun nominee, beraneka saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, dan juga jaringan lintas negara.
Berbagai jalur yang disebutkan dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, serta mempersulit pelacakan proses keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tiada semata-mata berubah menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, dan juga pelaporan operasi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mengurangi penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang digunakan wajib terus diperkuat, yakni tata kelola juga kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan lalu deteksi berbasis teknologi, juga upaya pencegahan.
“Keempat prioritas yang disebutkan harus didukung oleh kemitraan yang dimaksud kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, juga koordinasi lintas sektor kemudian lintas negara,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menekankan empat langkah yang wajib diperkuat bersama, yaitu mempercepat lalu mengefektifkan pertukaran informasi, meningkatkan kualitas pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran akun kemudian aset, dan juga merancang kapasitas juga berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.
OJK juga menghadirkan seluruh pemangku kepentingan menguatkan tiga komitmen bersama, yakni menguatkan pengendalian anti pencucian uang kemudian pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), meningkatkan kemampuan deteksi melalui sistem deteksi fraud juga mekanisme penanganan kasus, dan juga memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun lintas negara.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Tanah Air Gita Sabharwal menyebutkan bahwa kerugian akibat pembohongan siber di kawasan Asia Timur serta Asia Tenggara pada 2023 telah lama mencapai sekitar 37 miliar dolar AS, berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun sudah dirasakan pada Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesi mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Ia mengingatkan, dalam balik setiap persoalan hukum pembohongan terdapat individu yang tersebut kehilangan kepercayaan, keluarga yang digunakan kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku perniagaan yang mana mengalami gangguan jiwa operasional, hingga wirausahawan yang tersebut kehilangan modal untuk mengembangkan usahanya.
Di luar kerugian finansial, setiap penyalahgunaan yang digunakan berhasil diwujudkan juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital serta melemah fondasi inklusi keuangan.
Gita memandang, Tanah Air berada dalam garis depan perubahan fundamental digital dengan lebih banyak dari 57 jt pengguna QRIS yang digunakan mayoritas merupakan UMKM. Meski demikian, ia turut mengingatkan risiko kejahatan keuangan seiring dengan perubahan teknologi.
Menurutnya, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC juga telah dilakukan menyokong Indonesia pada meningkatkan kekuatan penanganan aktivitas pidana keuangan terkait kecurangan juga memacu kerja sejenis lintas negara.
Gita menilai, Indonesia sudah pernah menunjukkan kepemimpinan pada memulai pembangunan pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC serta penguatan kerja sebanding antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga sektor jasa keuangan.
“Memperkuat kepercayaan yang dimaksud merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja serupa untuk menghindari penipuan, kita dapat melakukan konfirmasi bahwa masa depan digital Negara Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.












