Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Profil Laras Faizati

Profil Laras Faizati

DKI Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, pada Kamis (15/1), menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa perkara penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.

Karena persoalan hukum dan juga vonis tersebut, namanya pun kembali berubah menjadi sorotan publik. Lantas, siapakah sosok Laras Faizati lalu seperti apa latar belakangnya?

Profil Laras Faizati

Melansir dari berubah-ubah sumber, Laras Faizati Khairunnisa dikenal sebagai perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999 yang tersebut berpendidikan lebih tinggi dan juga berkarier di tingkat internasional.

Sebelum terseret tindakan hukum hukum, berdasarkan akun LinkedIn miliknya, Laras bekerja sebagai Communication Officer dalam Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Ibukota Indonesia selama satu tahun sejak 2024, hingga akhirnya hubungan kerja yang dimaksud berakhir pada September 2025.

Lalu, selama empat bulan, Laras pernah bekerja sebagai Content Creator pada 4K Dunia Pers Art Production, serta Internasional Ambassador di DP World selama delapan bulan. Kedua perusahaan yang disebutkan berada di dalam Dubai, Uni Emirat Arab.

Kemudian, Laras juga pernah menjalani acara magang di dalam beberapa instansi serta perusahaan, seperti sebagai Voluntary Teacher dalam AIESEC, Sosial Dunia Pers Marketing di dalam PT Metrox Global, Public Affairs di Departemen Luar Negeri AS, dan juga Digital Content Creator ke Edbrig Dubai.

Dalam jejak pendidikannya, Laras merupakan lulusan LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business. Di tahun 2021, Laras meraih penghargaan S1 jurusan Public Relations/Image Management, dan juga dilanjutkan dengan meraih peringkat S2 jurusan International Communication Management tahun 2023.

Kronologi persoalan hukum Laras Faizati

Kasus ini berakar dari kejadian unjuk rasa besar yang mana berlangsung dalam DKI Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi yang disebutkan dipicu oleh kematian individu pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas pasca dilindas kendaraan Brimob pada waktu polisi membubarkan demonstran.

Merespons insiden itu, Laras pada 29 Agustus 2025 mengunggah Story pada akun Instagram miliknya dengan 4 ribu pengikut, yang dimaksud mempertontonkan emosinya terhadap tindakan aparat.

Salah satu unggahan yang tersebut bermetamorfosis menjadi bukti perkara yakni Laras berfoto menunjuk Gedung Markas Besar Kepolisian RI, dekat dengan kantornya bekerja, dengan menuliskan kalimat bernada provokatif untuk membakar gedung. Hal ini kemudian dipersoalkan penyidik.

Atas unggahan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di kediamannya, Cipayung, Ibukota Timur, pada 1 September 2025 lalu menetapkannya sebagai tersangka.

Laras pun menjalani proses hukum di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan dengan sebagian dakwaan yang mana diajukan jaksa penuntut umum, termasuk anggapan telah dilakukan menyebarkan tulisan yang tersebut menghasut pendatang lain melalui media sosial.

Hingga pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penghasutan, namun memutuskan bahwa hukuman penjara enam bulan yang mana dijatuhkan tidak ada diperlukan dijalani.

Sebagai gantinya, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan persyaratan bukan mengulangi perbuatan serupa. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan setelahnya putusan dibacakan.

Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang digunakan diatur pada KUHP lalu KUHAP baru, yang dimaksud memberikan kesempatan untuk terpidana untuk menjalani masa pengawasan tanpa harus masuk penjara apabila memenuhi asal tertentu.