Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ungkap peredaran sabu satu kg pada Pasar Baru

Polisi ungkap peredaran sabu satu kg pada Pasar Baru

Ibukota Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Pusat mengungkap tindakan hukum peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih besar dari satu kilogram (kg) di kawasan Pasar Baru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pribadi pria berinisial RN (32) yang tersebut diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung pada keterangannya ke Jakarta, Sabtu, mengatakan, perkara ini terungkap pasca Unit II Satresnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat menerima informasi komunitas terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, DKI Jakarta Pusat.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan juga mengamankan RN pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat dalam samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.

Saat diwujudkan pemeriksaan, kata Reynold, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang digunakan disimpan di di tas warna hitam juga hijau.

Selain sabu, personel turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Pocco lalu OPPO juga satu unit kendaraan beroda dua motor Honda Vario yang mana diduga digunakan pada aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu yang disebutkan dari seseorang berinisial EL yang mana pada waktu ini masih pada penyelidikan. RN diduga sudah pernah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lanjut lima bulan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tindakan hukum yang dimaksud merupakan bentuk komitmen kepolisian di memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak ada akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba ke wilayah Ibukota Pusat. Setiap informasi dari warga akan kami langkah lanjuti dan juga berubah menjadi bagian penting di upaya melindungi keamanan dan juga menyelamatkan generasi muda,” ujar Reynold.

Dia meminta masyarakat untuk berperan bergerak di menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. Layanan yang disebutkan siap menerima laporan warga selama 24 jam,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dituduh berperan sebagai penghubung di jaringan peredaran narkotika.

“Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian terdakwa mengantisipasi arahan untuk menyerukan barang yang dimaksud untuk pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Wisnu.

Atas perbuatannya, dituduh dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memprakirakan barang bukti sabu seberat lebih lanjut dari satu kg yang dimaksud dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.