Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polda Metro Jaya tangkap pelaku perusakan mobil yang ramai di Sunter

Polda Metro Jaya tangkap pelaku perusakan mobil yang digunakan padat di dalam Sunter

Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap manusia pria berinisial GV yang dimaksud diduga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil ke kawasan Sunter, Ibukota Utara, setelahnya perbuatannya itu tersebar luas di media sosial.

Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengutarakan pelaku ditangkap pada sebuah stasiun pengisian materi bakar umum (SPBU) pada Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kemudian selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut lanjut,” kata Nurul pada keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan insiden itu bermula ketika orang yang terluka sedang mengendarai mobil ke kawasan Jalan Yos Sudarso, Sunter, Ibukota Utara.

Saat orang yang terluka berbelok, pelaku diduga tersulut emosi dikarenakan merasa bukan diberi jalan sehingga menghadang kendaraan korban.

Pelaku kemudian turun dari mobil kemudian menuduh orang yang terluka telah dilakukan menabrak kendaraannya.

Setelah muncul adu mulut, pelaku menghancurkan mobil individu yang terjebak dengan mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, dan juga membinasakan bagian bodi kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 jt dan juga melaporkan insiden itu ke Polres Metro Ibukota Utara.

Nurul mengemukakan penangkapan segera direalisasikan setelahnya penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebagian saksi, dan juga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersebut mengarah terhadap identitas pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Calya berwarna silver, satu kaos berwarna hitam, sepasang sandal berwarna hitam, serta satu telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipicu emosi sesaat pada waktu berkendara di jalan raya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.