Ibukota – Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran antargeng di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, DKI Jakarta Selatan, yang mana menewaskan pribadi pelajar berinisial MFR.
Para pelaku diduga terlibat pada aksi saling serang menggunakan senjata tajam yang digunakan berlangsung pada Mingguan (14/6) dini hari.
“Untuk orang yang terluka anak dengan inisial MFR. Kerugiannya adalah luka yang tersebut mengakibatkan kematian akibat senjata tajam,” kata Kanit Ranmor Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Teddy Rohendi di konferensi pers ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Kamis.
Perkara yang dimaksud tertuang di LP model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.
Kejadian bermula pada Akhir Pekan (14/6) dini hari pukul 04.50 Waktu Indonesia Barat dengan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di dalam Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Ibukota Selatan.
Saat itu anak orang yang terluka dengan temannya berada pada Tanjakan Cililitan Kecil sedang meminum kopi dan juga merokok.
Tidak lama kemudian, banyak anggota regu Salak datang menemui kelompok anak penderita untuk menghadirkan aksi tawuran.
Kelompok anak penderita yang disebutkan berbekal senjata tajam jenis celurit berwarna jaundice oleh orang dari kelompok Salak yang mana tidaklah dikenalnya.
Selanjutnya, dia berboncengan menggunakan sepeda gowes motor menuju Jalan Fatmawati, Jalan Rawajati Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Ibukota Selatan.
“Sesampainya di dalam lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok pasukan Cililitan kemudian tim Salak yang dimaksud diperkirakan berjumlah sekitar 20 pemukim telah dilakukan berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu grup Kujang Mampang dan juga kelompok Motekar, yang digunakan diperkirakan berjumlah lebih besar dari 30 orang,” kata dia.
Kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit.
Selanjutnya, anak saksi inisial GS mengamati anak individu yang terjebak inisial MFR berlari pada keadaan berlumuran darah kemudian meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda gowes motor rekannya.
Mereka menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan melawan luka yang dialaminya.
“Setelah dibawa ke RSUD Budhi Asih, DKI Jakarta Timur, anak orang yang terdampar MFR telah pada keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum,” katanya.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian dengan segera memanggil anak saksi dengan inisial HRD, GS, ARR, RH.
Kemudian juga mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan nama inisial APK, AFF kemudian RSR juga terdakwa ada satu berhadapan dengan nama Dimas Nanda Pamungkas.
Adapun barang bukti yang digunakan diamankan yakni satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman CCTV, satu buah corbek warna ungu milik AFF, satu buah corbek warna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, satu buah panah kemudian busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindakan pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan juga atau kedapatan menyebabkan sajam serta atau pengeroyokan kemudian atau penganiayaan yang mana menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud di Pasal 472 lalu atau Pasal 307 ayat 1 lalu atau Pasal 262 juga atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Ibukota Selatan berjanji mengedepankan sistem peradilan pidana anak bagi ABH yang digunakan masih didampingi oleh pemukim tua atau wali, penasihat hukum, Bapas, lalu dari Dinas Sosial.















