Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan juga ekstasi jaringan Negara Malaysia yang tersebut disamarkan di kemasan beras basmati jika India.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas pada keterangannya dalam Jakarta, Kamis, menyebutkan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua khalayak pria berinisial T (26) serta Y (29) dalam sebuah rumah kos dalam kawasan Paseban, DKI Jakarta Pusat, Hari Sabtu (20/6).
“Kami berhasil mengungkap perkara peredaran narkoba jenis etomidate sejumlah 94 cartridge juga 102 butir ekstasi,” katanya.
Triyatno menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi rakyat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika pada wilayah Paseban.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga menangkap kedua terperiksa pada Hari Sabtu (20/6) sekitar pukul 12.40 WIB,” ucapnya.
Di kedudukan pertama, lanjut dia, pelaku mengamankan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan juga satu bungkus bumbu kari yang dimaksud telah lama dimodifikasi.
“Di di kemasan yang dimaksud ditemukan 94 cartridge etomidate berlogo ‘Batman’ juga 100 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan juga uang tunai Rp700 ribu,” kata Triyatno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen ke kawasan Tanah Abang, Ibukota Pusat.
Pada area kedua, tenaga menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan yang mana sama.
Mengenai modus operandi, Triyatno mengungkapkan para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram yang dimaksud guna mengelabui petugas.
“Modus yang mana dilaksanakan terduga pelaku adalah mengirim barang melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju DKI Jakarta dengan disamarkan ke pada beras India. Adapun informasi yang mana kami dapati, pelaku berkaitan dengan jaringan selama Malaysia,” ujar Triyatno.
Saat ini, kedua terperiksa beserta seluruh barang bukti telah lama dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan juga pengembangan perkara lebih besar lanjut.














