Ibukota Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Ibukota Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimaksud dibawa pengunjung secara tersembunyi di dalam di makanan oseng-oseng cumi.
“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Modusnya, yang digunakan bersangkutan melakukan kunjungan, mengakibatkan makanan lalu ditemukan ke pada oseng cumi barang yang mana diduga barang terlarang narkoba sebanyak-banyaknya 12 paket,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman dalam Jakarta, Kamis.
Edi menjelaskan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap pengunjung kemudian barang bawaan yang tersebut masuk ke area lapas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dari barang bawaan yang dimaksud bersangkutan itu menyebabkan makanan ada nasi, oseng cumi, sayur, nah makanan yang dimaksud kami periksa sesuai dengan SOP, ke situlah ditemukan barang terlarang dalam pada oseng cumi,” jelasnya.
Temuan yang dimaksud kemudian segera dilaporkan terhadap pimpinan. Kemudian, pihak lapas berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibukota Indonesia untuk menentukan langkah penanganan prosedur.
“Setelah melaporkan terhadap pimpinan, pada hal ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, sesuai arahan kami melaporkan persoalan hukum ini untuk pihak berwajib yakni Polres Metro DKI Jakarta Timur,” ucap Edi.
Barang bukti beserta pengunjung yang digunakan menyebabkan makanan yang disebutkan diserahkan terhadap aparat kepolisian untuk direalisasikan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut lanjut terkait jaringan yang dimaksud terlibat.
Dua penduduk pengunjung yang diamankan yakni berinisial K lalu RP. Pria berinisial K yang akan menemui warga binaan untuk memberikan narkoba tersebut, sementara RP cuma sebagai teman yang mengantar.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, pelaku nekat melakukan aksi penyelundupan sebab dijanjikan imbalan uang Rp500 ribu apabila berhasil memasukkan barang terlarang itu ke di lapas. Diketahui barang terlarang yang disebutkan berasal dari wilayah Tanjung Priok, Ibukota Utara.
“Informasinya mereka itu mendapatkan barang ini domisilinya tempat Ibukota Utara di dalam Tanjung Priok. Jadi jaringan yang kita dapat informasi itu barangnya dititipkan melalui kurir kemudian sampai ke yang digunakan bersangkutan sesudah itu rencana dikirim ke warga binaan yang digunakan ada ke lapas,” kata Edi.
Lapas Narkotika Ibukota Indonesia berazam akan terus menguatkan pengawasan terhadap pengunjung maupun barang bawaan untuk mengurangi masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.














