Ibukota – Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menangkap orang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng, yang merupakan dituduh tindakan pidana pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan beroda dua motor (curanmor).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya pada keterangannya ke Jakarta, Senin, menjelaskan dituduh ditangkap di rumah kekasihnya dalam area Malahpar, Rumpin, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Akhir Pekan (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
”Tersangka sempat mencoba bersembunyi pada berhadapan dengan langit-langit atau plafon kamar. Namun, pada waktu pelaku melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon yang disebutkan jebol dan juga ia terjungkal ke lantai,” kata Dhady.
Penangkapan itu berawal dari laporan polisi nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK tertanggal 15 Februari 2026, terkait kejadian curanmor yang dimaksud berjalan di dalam kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Daerah Perkotaan Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan mendalam kemudian membuntuti pergerakan terperiksa selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga ke sebuah apartemen ke kawasan Cisauk kemudian wilayah Parung Panjang.
Pada Hari Minggu (5/7) dini hari, personel mendeteksi terdakwa berada dalam pada rumah kekasihnya, Rini. Saat personel mengetuk pintu, keluarga penghuni rumah sempat bukan kooperatif kemudian berdalih bahwa pelaku tidaklah ada di tempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan juga mencurigai sebuah kamar yang digunakan terkunci rapat. Setelah diwujudkan tindakan tegas dengan mendobrak pintu, anggota mendapati plafon dalam di kamar yang dimaksud telah lama jebol juga meninjau pergerakan kaki dituduh di dalam atasnya.
“Setelah tergelincir dari plafon, tim dengan segera mengamankan tersangka. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah lama melancarkan aksi pencurian kendaraan beroda dua motor ini beberapa kali pada wilayah hukum Tangerang Selatan serta sekitarnya,” papar Dhady.
Saat ini, dituduh beserta barang bukti sudah pernah diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk tahapan penyidikan dan juga pengembangan perkara lebih besar lanjut. Atas perbuatannya, terperiksa dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.















