Ibukota Indonesia – Tim patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dengan Tim Perintis Presisi Polres Metro Ibukota Timur mengamankan delapan unit kendaraan beroda dua motor yang dimaksud diduga hendak digunakan untuk balap liar dalam kawasan Jalan Jenderal RS Soekanto, Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur (Jaktim), Rabu dini hari.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengutarakan pengamanan itu diwujudkan pada waktu anggota mendapati sekelompok pemuda berkumpul ke kedudukan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas balap liar sekitar pukul 02.00 WIB.
”Saat patroli berlangsung, anggota menemukan beberapa jumlah kendaraan yang mana terindikasi akan digunakan pada aksi balap liar. Delapan kendaraan beroda dua motor kemudian diamankan untuk menjaga dari aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan,” kata Henik pada keterangannya dalam Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan patroli rutin itu terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap beraneka kelainan keamanan lalu ketertiban komunitas (kamtibmas) yang digunakan kerap muncul pada waktu malam hingga dini hari.
Menurut dia, balap liar bukan cuma mengganggu ketertiban umum lalu kenyamanan warga yang dimaksud sedang beristirahat, tetapi juga berisiko lebih tinggi mengakibatkan kecelakaan berikutnya lintas yang mana dapat memunculkan individu yang terjebak jiwa.
”Kami terus hadir melalui patroli terpadu untuk mengurangi bermacam prospek masalah keamanan. Upaya ini dijalankan agar warga dapat beraktivitas juga beristirahat dengan aman tanpa terganggu aksi balap liar maupun perbuatan pelanggaran lainnya,” tutur Henik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan seluruh kendaraan yang digunakan disita yang dimaksud sekarang ini sudah pernah diserahkan terhadap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Ibukota Indonesia Timur untuk rute pemeriksaan juga penindakan lebih tinggi lanjut sesuai aturan yang digunakan berlaku.
Dia pun mengimbau untuk rakyat agar proaktif mempertahankan lingkungan tetap kondusif juga segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas balap liar, tawuran, atau gangguan kamtibmas lainnya di wilayah setempat.














